FAJARNUSANTARA.COM, Bandung – Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan tahapan kampanye tahun 2024 di sekretariat Panwaslu Kecamatan Regol, Jl. kembar Tengah No.34 Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Kota Bandung, Minggu (26/11/2023).
Kegiatan ini di hadiri oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung,PKD se Kecamatan Regol, PPK Kecamatan Regol, Polsek Regol, Partai Politik Tingkat Kecamatan Regol.
Ketua Panwaslu Kecamatan Regol, Ramdhan Effendi dalam Rakor tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakehokder, penyelenggara pemilu dan partai politik di Kecamatan Regol dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024.
“Rakor ini juga menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024, dalam hal ini berkaitan dengan jadwal kampanye, tata cara kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan lain-lain, perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Ramdhan.
Dikatakan Ramdhan, dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif bagi mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan lancar.
harapannya, pengawas mampu bersinergi, dan menjaga komitmen untuk menjaga marwah demokrasi. Serta pengawas harus mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik terutama sekarang sudah mulai memasuka tahapan kampanye,” ujarnya.