DaerahPolitik

Panwascam Conggeang Aktif Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

FAJARNUSANTARA.COM, Conggeang – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Conggeang rutin melakukan pengawasan kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 diwilayahnya. Pengawasan telah dilakukan sejak kampanye dimulai pada 28 November 2023 lalu.

Ketua Panwascam Conggeang, Hasan Ali, AMd, yang juga koordinator divisi SDMO mengatakan hingga kini pihaknya telah melakukan pengawasan pemilu terhadap 60 lebih kegiatan. Pengawasan telah dilakukan pada sejumlah partai politik (parpol) yang sudah melaksanakan kampanye.

“Sudah banyak parpol yang melakukan kampanye di wilayah Kecamatan Conggeang berupa tatap muka maupun door to door,” tuturnya, saat mengadakan press release pengawasan kampanye pada Pemilu tahun 2024, di Warung Janda Komplek SMAN 1 Conggeang, Jum’at (26/1/24).

Hasan menambahkan, dalam melakukan pengawasan kampanye, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan. Diantaranya, tidak boleh menggunakan bahan kampanye di atas Rp 100.000 serta lokasi kampanye bebas dari anak-anak.

Dikatakannya selama pengawasan yang dilakukan, pihaknya belum menemukan kasus atas pelanggaran tersebut. Kendati demikian, pihaknya terus mengingatkan kepada pelaksana kampanye maupun parpol untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah selama pengawasan yang kami lakukan berjalan kondusif, tidak ada pelanggaran,” tuturnya.

“Harapannya pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan aman sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga pelaksanaan pemilu di Kota Sumedang aman dan damai,” tandasnya

Ditempat yang sama Tatang kuniawan, AMd. Kordiv PP PS dan  Yayat Hidayat, S.HI. kordiv Hukum P2HM menambahkan Pengawasan kampanye sekarang dalam pengawasan kampanye rapat terbatas dan rapat umum rapat umum dimulai tanggal 21 Januari 2024 di mana rapat umum dan tatap muka berimpit artinya perlu pengawasan ekstra dari panwaslu ,

selama ini di kecamatan Conggeang ada sinergitas dan pemahaman yang sama dengan partai politik bahwa partai politik jika akan melaksanakan kampanye harus izin pemberitahuan ke polisian dalam bentuk STTP jika tidak memiliki STTP peserta pemilu tidak dapat melaksanakan kampanye,

Tahap berikutnya yaitu menghadapi hari tenang kami panwaslu kecamatan Conggeang akan berkoordinasi tentang kampanye dan alat peraga kampanye terutama hari tenang satu hari sebelum hari h atribut partai politik atau alat peraga kampanye harus sudah bebas di wilayah kecamatan conggeang,” Pungkasnya.

 

 

Dodi Partawijaya

Dodi Partawijaya aktif sebagai seorang jurnalis dimulai sejak berdirinya Fajar Nusantara. Selain aktif di dunia jurnalis, Dodi juga aktif di ormas kepemudaan Islam dan juga berbagai organisasi lainnya. Jaringannya yang luas, membuatnya mampu berkontribusi untuk memberika ide dan gagasan melalui tulisan di Fajar Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button