Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2020 M / 1441 Hijriah

Jakarta, 6/4/20. Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini terkait dengan Pandemi Virus Corona, Pada tanggal 6 April 2020.
Surat edaran bernomor 6 tahun 2020 ini memberikan beberapa panduan dalam menjalankan ibadah puasa sesuai dengan syariat namun juga memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Shalat Tarawih bisa dilaksanakan di rumah bersama dengan anggota keluarga. sebaiknya sahur dan berbuka juga dilakukan di rumah. Tidak mengadakan acara buka bersama atau sahur on the roda seperti Ramadhan pada umumnya.
Selain itu, Menteri Agama juga menyarankan untuk tetap menjalankan ibadah puasa sebaik mungkin sesuai dengan fikih, jangan lupa untuk tadarus Al-Qur’an dan melakukan berbagai ibadah yang lain. Peringatan Nuzulul Qur’an yang mengundang banyak orang dengan menghadirkan penceramah sebaiknya ditiadakan.
Pada saat Puasa, sebaiknya tidak melakukan i’tikaf di masjid maupun di musala yang biasanya dilakukan pada 10 malam terakhir pada bulan Ramadhan.
Tidak hanya tentang puasa saja, Menteri Agama Fachrul Razi juga membahas mengenai hari raya. Tidak melakukan takbiran keliling cukup di masjid dengan pengeras suara. Selain itu, pelaksanaan Shalat Idul fitri juga ditiadakan sembari menunggu terbitnya fatwa MUI mengenai pedomannya. Untuk silaturahmi dan halalbihalal bisa dilakukan melalui media sosial atau video call atau teleconference.