Operasi Hebat Polsek Tarogong Kidul, Minuman Keras & Obat Terlarang Diburu
FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Tarogong Kidul yang berada di bawah naungan Polres Garut melaksanakan operasi pengamanan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kerkop. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat. Selain memicu tindak kriminalitas, minuman keras juga dapat mengganggu keamanan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Operasi malam ini bertujuan untuk mengamankan berbagai jenis minuman keras yang beredar di pasaran,” ujar Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit.
Dalam operasi tersebut, Panit Reskrim Ipda Ari Hartono bersama tim berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol. Di antara barang bukti yang berhasil disita terdapat 24 botol minuman jenis ciu, 1 botol kawa kawa, dan 1 botol anggur merah.
Hasil penyitaan ini ditemukan di kebun belakang kios-kios di wilayah Kerkop. Namun, identitas pemilik barang bukti tersebut masih belum teridentifikasi.
“Semua barang bukti minuman keras telah diamankan di Polsek Tarogong Kidul Polres Garut untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek Alit.
Selain mengatasi peredaran minuman keras, Polsek Tarogong Kidul juga gencar melakukan tindakan tegas dalam memerangi peredaran obat terlarang. Pada Jumat, 18 Agustus 2023, pukul 21.00 WIB, berhasil diamankan 3 pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang.

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh tim di bawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Ari Hartono di daerah Kerkop Garut.
Selain menangkap pelaku, tim juga menyita sebanyak 66 butir pil/obat yang diduga adalah jenis Tramadol HCL 50 mg.
Para pelaku, yaitu JR (27) dari Desa Sukasenang Kec. Banyuresmi, Sdr. BP (29) dari Desa Rancabango Kec. Tarogong Kaler, dan FNH (19) dari Desa Sukaratu Kec. Banyuresmi Kabupaten Garut, beserta barang bukti, telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Alit menegaskan komitmen Polsek Tarogong Kidul dalam menindak tegas peredaran obat terlarang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dengan memberikan informasi yang bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tanggapi serius demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” ungkap Alit.(Maul)**







