Pemerintahan

Omar Wahyudi Terpilih Jadi Ketua PLKB non ASN Sumedang

Hasil perhitungan di putuskan Omar Wahyudi terpilih menjadi ketua karena suara terbanyak, dan Mamat Munandar wakil ketua, pemilik suara terbanyak kedua.

Forum Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Sumedang mengadakan silaturahmi dan pemilihan ketua forum untuk pertama kalinya secara demokratis di Kampung Ladang Sumedang, Kamis (31/3).

Sebanyak 145 orang yang menjadi PLKB non ASN merupakan pegawai pemerintah yang berdinas di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumedang. Adapun status kepegawaiannya, ada yang dibiayai oleh Pemprov Jawa Barat sebanyak 27 orang dan sisanya di biayai Pemkab Sumedang.

Anggota Forum PLKB non ASN Sumedang foto bersama setelah melakukan pemilihan

Menurut ketua panitia pemilihan, Ase Darsono, rata-rata 1 orang penyuluh membina 2 desa. Untuk selanjutnya, kata Ase, output dari pemilihan ini adalah untuk menentukan struktur kepengurusan baru, anggaran dasar/rumah tangga dan membuat rencana kerja kedepan dalam program 100 hari kerja.

Penyerahan berkas berita acara pemilihan, ketua panitia kepada calon terpilih Omar Wahyudi

“Alhamdulillah pemilihan berjalan dengan lancar, dari total 145 anggota, suara masuk ada 131, tidak sah 3 suara,” kata Ase.

Ia menambahkan, hasil dari perhitungan di putuskan Omar Wahyudi (perwakilan UPTD DalDuk Wilayah Sumedang Utara-Cisarua) terpilih menjadi ketua karena suara terbanyak, dan Mamat Munandar (Perwakilan UPTD DalDuk Wilayah Buahdua-Tanjungkerta) wakil ketua, pemilik suara terbanyak kedua.

Hasil perolehan suara pemilihan PLKB non ASN Sumedang

Adapun rinciannya sebagai berikut :

1. Omar, 50 Suara
2. Mamat, 28 Suara
3. Novesa, 22 Suara
4. Jajat, 16 Suara
5. Indrawati, 9 Suara
6. Yogi, 3 Suara
7. Hasan, 0 Suara

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button