Membuat Berang Wabup Sumedang, Galian C Tanpa Ijin di Kecamatan Pamulihan Langsung Ditutup
FAJARNUSANTARA.COM,- Galian C yang berada di dekat Kecamatan Pamulihan, Sumedang, menimbulkan ketidaknyamanan bagi Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan. Jum’at 31 Maret 2023.
Pasalnya, pemilik lahan melakukan galian tanah tersebut tanpa ijin dan merusak Gapura Masuk Kantor Kecamatan Pamulihan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis Siang (30/3/23) saat Wabup hendak melaksanakan kegiatan Gerakan Bersama (GEBER) Tekan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim di kecamatan tersebut.
Wabup Sumedang pada saat itu juga ingin langsung menutup Galian C tersebut, dan mengatakan, padahal pihaknya selalu mempermudah segala perijinan jika ditempuh.
Setelah kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Forkopimcam Pamulihan memanggil pemilik lahan untuk melakukan rapat tertutup sebelum melaksanakan penutupan Galian C tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, memasang Plang Penutupan Lokasi Galian C dan Police Line serta, memastikan bahwa penutupan sementara dilakukan karena pemilik lahan belum mengantongi izin resmi.
Rizzal menyatakan bahwa, pemilik lahan hanya bisa memberikan keterangan persetujuan dari warga yang diketahui oleh pihak Desa dan Kecamatan, dan itupun salah pengantarnya.
Galian tersebut akan ditutup sementara sampai pemilik lahan bisa menunjukkan bukti telah menempuh perizinan yang benar.
“Selanjutnya, untuk antisipasi longsoran dan banjir, kami juga meminta pemilik atau pelaku usaha untuk melakukan penataan mitigasi kebencanaan di lokasi bekas galian,” terangnya.
Rizzal menegaskan bahwa, tindakan tersebut merupakan tindakan tegas dan terukur yang memberikan kemudahan, agar dapat ditaati oleh pelaku usaha sambil menunggu perizinan diproses.
Namun, dia juga mengancam akan melakukan tindakan pidana ringan bersama-sama dengan kepolisian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika, pemilik lahan masih nekat melakukan kegiatan tanpa izin.
Pemilik lahan sekaligus pengelola Galian C, Iyep, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, baik kepada Pemda Kabupaten Sumedang, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah kegiatan pertambangan atau galian C sebagaimana yang dipikirkan publik.
Namun, ini adalah kegiatan penataan lahan milik sendiri yang berupa bukit.
Tujuan utama penataan ini adalah agar bukit yang berada di lokasi Desa Ciptasari tepatnya berada di pinggir jalan Bandung-Sumedang blok Tunggul Hideung dalam rangka meminimalisir bencana.(SH)***







