LBH PUI: Tuntutan Ringan Kajari Kabupaten Bandung Adalah Simbol Runtuhnya Keberpihakan Negara Terhadap Anak

Bandung – LBH PUI menyatakan kemurkaan publik yang tak terbendung atas tuntutan memalukan yang diajukan Kajari Kabupaten Bandung terhadap pelaku Kejahatan seksual pada (6) enam orang anak yang dibacakan pada tanggal 10 Desember 2025 di PN Bale Bandung.
Tuntutan ini adalah tanda paling telanjang bahwa negara—melalui aparatnya—gagal total, bukan hanya dalam menegakkan hukum, tetapi dalam menjaga martabat anak sebagai manusia, Terdakwa RR dengan tuntutan pidana 18 (delapan belas tahun) dan denda sebesar 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan terhadap Perkara Nomor : 1045/Pid.Sus/2025/PN.Blb, sebagaimana yang disampaikan Ketua LBH PUI Etza Imelda.
Dalam Pasal 81 ayat 3 tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pendidik ditambah 1/3 dari tuntutan, pada ayat 5 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dalam kejahatan sebrutal ini, negara seharusnya berdiri sebagai perisai. Tetapi lewat tuntutan ringan ini, yang ditampilkan justru ketidakseriusan yang mencolok, kerapuhan moral institusional, dan keengganan untuk memperjuangkan kepentingan korban. Tindakan ini tidak hanya merendahkan nilai keadilan, tetapi menghancurkan kepercayaan publik terhadap fungsi penegakan hukum itu sendiri.
Tuntutan seperti ini bukan kesalahan kecil ini adalah bentuk pembiaran sistemik yang mengancam seluruh anak Indonesia. Dengan keputusan seperti ini, negara seolah berkata bahwa trauma, luka psikis, dan masa depan yang dirampas dari seorang anak tidak layak mendapatkan hukuman setimpal untuk pelakunya, apalagi Kajari Bale Bandung adalah seorang ibu yang harusnya lebih peka kepada 6 (enam) anak korban, tegas Etza
LBH PUI menegaskan tuntutan ringan ini adalah kegagalan struktural yang mempermalukan lembaga penegak hukum Ini adalah preseden berbahaya, Ini adalah sinyal bahwa perlindungan anak belum menjadi prioritas negara.
LBH PUI menuntut intervensi segera dan menyeluruh dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena membiarkan keputusan seperti ini tetap berdiri adalah mengizinkan kejahatan seksual terhadap anak terus terjadi tanpa pertanggungjawaban yang layak.
Ketika negara berjalan mundur dari tugas melindungi anak, maka publik berhak dan wajib mengguncang sistem hukum hingga kembali berpihak pada korban.







