KPU Sumedang Tunggu BRPK MK untuk Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2024

FAJARNUSANTARA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menyatakan BRPK menjadi kunci untuk mengetahui adanya sengketa hasil pemilihan atau tidak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memastikan proses penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024 bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU saat ini masih menunggu keluarnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan menjadi acuan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk menetapkan calon terpilih itu, kami (KPU Sumedang) masih menunggu keluarnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, saat dihubungi pada Senin, 16 Desember 2024.
Ogi menjelaskan, BRPK akan merinci daerah-daerah yang tercatat mengalami Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Jika Kabupaten Sumedang tidak masuk dalam daftar daerah bersengketa, KPU akan segera mempersiapkan proses penetapan calon terpilih.
“Kita tunggu saja BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Kalau Sumedang tidak termasuk daerah yang terjadi PHP, maka kita tentu akan mempersiapkan untuk penetapan calon terpilih,” ungkapnya.
Namun, jika ada PHP, Ogi menegaskan KPU Sumedang harus menunggu proses sengketa di MK hingga ada keputusan final.
“Kalau memang ada sengketa, kita harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi selesai. Ini prosedur yang harus kita patuhi,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata Ogi, pihaknya belum menemukan adanya gugatan dari pasangan calon terkait hasil Pilkada 2024.
Menurutnya, hingga batas akhir pengajuan gugatan tiga hari setelah penetapan hasil pada 6 Desember 2024, tidak ada satu pun pasangan calon yang melayangkan sengketa.
“Alhamdulilah, kami cek sampai dengan batas akhir 6 Desember 2024, tidak ditemukan ajuan gugatan terkait hasil di Pilkada Sumedang,” tandas Ogi.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Sumedang menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada 3 Desember 2024. Berikut rincian hasil perolehan suara:
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat:
- Paslon nomor urut 1: 50.319 suara
- Paslon nomor urut 2: 48.993 suara
- Paslon nomor urut 3: 72.990 suara
- Paslon nomor urut 4: 468.011 suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang:
- Paslon nomor urut 1: 160.367 suara
- Paslon nomor urut 2: 313.117 suara
- Paslon nomor urut 3: 104.861 suara
- Paslon nomor urut 4: 54.389 suara
KPU Sumedang berharap tahapan penetapan calon terpilih bisa segera dilaksanakan jika BRPK telah diterbitkan dan tidak ada sengketa yang diajukan.
“Kita optimistis semua berjalan lancar, sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku,” tutup Ogi.**







