FAJARNUSANTARA.COM- Pimpinan badan adhoc KPU tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS) mendapatkan pembekalan teknis verifikasi faktual (verfak) dokumen persyaratan untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati jalur perseorangan.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa verifikasi faktual dukungan KTP bagi pasangan calon perseorangan adalah langkah penting dalam proses pemilihan ini.
“Sejauh ini, KPU Sumedang telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga. Hasilnya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi verifikasi administrasi dengan 101.042 dukungan dan dinyatakan lolos,” ujar Ogi.
Ogi menambahkan, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh PPS mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
“Tujuannya adalah untuk memastikan apakah pemilik KTP benar-benar memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut. Kepastian apakah mereka memenuhi persyaratan atau tidak akan diketahui pada 19 Agustus 2024,” ucapnya. Rabu 19 Juni 2024.
“Jika pada tanggal 19 Agustus mereka memenuhi persyaratan, maka pasangan tersebut bisa mendaftar ke KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati Sumedang 2024,” jelas Ogi lagi.**