FAJARNUSANTARA.COM, Kota Bandung – Proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.
Guna menjamin prosesnya dilaksanakan secara berintegritas dan transparan, Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kecamatan Regol melaksanakan pengawasan secara aktif.
Adapun fokus pengawasan selain memastikan proses rekruitmen sesuai aturan juga memastikan petugas PPDP tidak terafiliasi partai politik dan indikasi joki pada pelaksanaan pemutakhirannya.
Koordinator Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Regol, Anton, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan maksimal. Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran ataupun kesalahan prosedur dalam perekrutan Pantarlih/PPDP.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses rekruitmen Pantarlih berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas data pemilih” ungkap Anton. (17/6/2024).
Sementara itu, koordinasi dengan PPK dilakukan guna menyampaikan pencegahan secara aktif sejak dimulainya pembukaan pendaftaran Pantarlih/PPDP, hingga pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih berjalan.
” Tahapan ini sangat penting mengingat Pantarlih akan bertugas melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih, yang menjadi salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang kredibel” tegas Anton.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan jajarannya, diharapkan proses perekrutan Pantarlih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harapannya semua pihak dapat bekerja sama berperan aktif pada setiap tahapan pemilihan demi suksesnya Pilkada Serentak 2024 yang akan datang”, pungkas Anton.**