Artikel

KPPU, Dua Dekade Mengawasi Persaingan Usaha

Oleh:

Nola Putri Rahayu

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Eksistensi KPPU sangat penting dan strategis sebagai bagian dari upaya melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 atau UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi setiap warga negara, dengan tujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa: Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; Ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Memiliki tugas: melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; mengambil tindakan sesuai dengan wewenang; memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5/1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Memiliki wewenang: menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil penelitiannya;

Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang (pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999; saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999), yang tidak bersedia memenuhi panggilan KPPU;

Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No.5/1999; mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat; memberitahukan putusan KPPU kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No.5/1999.

Sejak didirikan pada 7 Juni 2000 telah menunaikan tanggung jawab serta komitmen dalam melaksanakan tugas menegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam mendorong perekonomian nasional, sebagaimana tujuan pembentukan UU No.5/1999 yaitu: menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Dua dekade berlalu sejak KPPU berdiri, peran KPPU sebagai lembaga pengawas, menjalankan tugas pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha. Memiliki peran yang sangat sentral bagi pembangunan bidang ekonomi menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; terwujudnya demokrasi dalam bidang ekonomi dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien.

Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar; dan menjamin setiap orang yang berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional.

Untuk membantu tugas dan fungsi KPPU dibentuk Kantor Wilayah (Kanwil), saat ini KPPU telah memiliki enam Kanwil: Kanwil I Kota Medan, cakupan Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau; Kanwil II Kota Bandar Lampung, cakupan Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung; Kanwil III Kota Bandung, cakupan: Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta; Kanwil IV Kota Surabaya, cakupan Jawa Timur, JawaTengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Kanwil V Kota Balikpapan, cakupan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; dan Kanwil VI Kota Makassar, cakupan Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Semoga KPPU pada usia dua dekade ini dapat optimal dalam menjalankan mandat UU No.5/1999 yaitu mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Salam Kompetisi, Persaingan Sehat Sejahterakan Rakyat. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button