Keluyuran Tanpa Pakai Masker, Dua Anak Jalanan Disangsi Push Up

TANJUNGSARI – Tidak memakai masker saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, sebanyak dua orang anak jalanan (Anjal) disangsi push up.
Kapolsek Tanjungsari Kompol A. Nurzaman mengatakan para pelanggar terjaring operasi Yustisi penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Subdenpom, TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Mereka terjaring operasi yustisi, sehingga petugas memberikan sangsi berupa push up, dengan harapan memberikan efek jera supaya mematuhi Prokes selama kurun waktu tangga 20 Juli atau habisnya masa PPKM Darurat Covid-19,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, sangsi tersebut diberikan kepada masyarakat yang lalai terhadap Prokes. Kedepannya diharapkan masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Sumedang.
“Setelah disangsi, kami langsung memberikan masker kepada mereka, mudah-mudahan dengan adanya tindakan dengan penerapan sangsi, penyebaran virus corona diwilayah kecamatan Tanjungsari bisa diantisipasi dengan baik,” tutupnya.

