FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, melaksanakan jumpa pers terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 128 Tahun 2020 di MPP Sumedang, Sabtu (26/12).
Dengan dibuatnya Perbup Nomor 128 Tahun 2020, dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di setiap kecamatan, semakin meningkat. Untuk itu, perlu sebuah ikhtiar dari Pemerintah Kabupaten Sumedang dan masukan dari Forkopimda.
“Maka dibuatlah peraturan ini yang berkenaan dengan sanksi administratif bagi para pelanggar tertib protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan yang diterima Fajarnusantara.com.
Perbup Nomor 128 Tahun 2020 itu, merupakan perubahan dari Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 74 Tahun 2020. Sehingga di Sumedang, akan dibuatkan Pos Sanksi Administratif dan rencananya akan disebarluaskan di tempat-tempat keramaian.
“Diharapkan, peraturan ini akan lebih efektif bila terus disosialisasikan informasinya kepada media serta terus dilakukan monitoring dan mengintensifkan penegakan peraturan bupati tersebut. Apalagi sekarang menjelang tahun baru, warga dari zona merah yang masuk ke Sumedang akan langsung dikenakan sanksi, apakah membawa hasil swab-nya atau tidak,” tuturnya.
Di tempat sama, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto SIK mengatakan, Jajaran Polres Sumedang siap mendukung Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2020. Kapolres Sumedang juga, mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan 3M (mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menghindari kerumunan).
“Itu akan terus kami sosiaisasikan di Kabupaten Sumedang,” tukasnya. (**)