Nasional

Kang Rinso: Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Bukan juga Sekuler

FAJARNUSANTARA.COM — SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ridwan Solichin, S.Ip, M.Si, melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, di TKIT Sholahuddin Al-Ayyubi, Jl. Cut Nyak Diem 49, Kabupaten Sumedang, Selasa (25/8/2020).

Pada kegiatan yang dihadiri para konstituen itu, Kang Rinso, sapaan akrabnya, menegaskan, Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa bukan menjadi alat pemecah.

Baca Juga :  Ridwan Solichin Jadikan Pagelaran Wayang Golek Media untuk Sosialisasi Perda Kesehatan Jawa Barat

“Pancasila yang disepakati dan secara hukum disahkan adalah Pancasila 18 agustus 1945. Yang mana, Pancasila tersebut adalah gentlemen’s agreement yang menjadi titik temu antara kelompok nasionalis agamis (Islam) dengan nasionalis sekuler,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Rinso, Idonesia bukanlah negara agama, namun bukan juga negara sekuler. Melainkan negara berketuhanan, di mana setiap agama mendapat tempat yang terhormat, agama dijadikan preferensi, agama dilindungi dan dijalankan di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara secara selektif berdasarkan kesepakatan bersama.

Baca Juga :  6 Tahun Jumat Berkah, 1000 Kantong Darah, Rp50 Juta Kredit Rakyat Tidak Membuat Caleg PKS Ini Menang

“Inilah konsensus bersama yang harus kita patuhi dan taati, jangan ditarik-tarik secara berlebihan pada titik ekstrim. Misalnya negara agama, negara sekuler apalagi komunisme,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Mulai dari pembatasan jumlah peserta yang hanya berjumlah 35 orang, menjaga jarak satu sama lain, menyediakan sarana cuci tangan dan handsanitizer, serta memakai masker.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button