Daerah

Jelang Pilkades Serentak, Surat Keterangan Belum Menjabat Selama 3 Periode Diburu Bakal Calkades

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumedang, Dinas Pemerberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang mengeluarkan surat keterangan tentang belum pernah menjabat kepala desa selama 3 periode. Surat ini, sudah banyak diminta ratusan bakal calon kades (calkades).

Bakal calon kades meminta surat keterangan ini, karena dinilai penting untuk dimiliki para bakal calon kades. Surat keterangan ini, meniadi salahsatu persyaratan bagi bakal calon kepala desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6, Tahun 2014 tentang Desa.

Seperti disampaikan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sumedang, H Nuryadin. Dalam UU tentang Desa Pasal 39 disebutkan, Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Kepala desa yang telah menjabat tiga kali dipastikan tidak dapat mencalonkan kembali. Termasuk bagi kades yang pernah menjabat lewat PAW walaupun masa jabatannya tidak enam tahun, tapi itu dihitung satu periode,” sebutnya seperti melansir dari laman Pemkab Sumedang, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, saat ini sudah ada sekitar 344 bakal calon kades yang akan ikut dalam ajang pilkades serentak pada 8 September 2021 nanti. Para bakal calon kades telah mendatangi Kantor DPMD Sumedang, untuk meminta surat keterangan belum pernah menjabat kepala desa selama tiga periode.

Disamping itu dia menyebutkan, untuk tahap pendaftaran bakal calon kades sudah dimulai pada tanggal 2 Juni hingga 14 Juni 2021.

“Nanti tinggal tahap selanjutnya, verifikasi persyaratan bakal calon,” tutupnya. (**)

Back to top button