DaerahPeristiwa

Jalan Conggeang-Buahdua yang Tertimbun Longsor Dilakukan Buka Tutup

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Akses Jalan Rara Conggeang-Buahdua yang tertutup longsor di kawasan Ciberecek Desa Cilangkap Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, berhasil dibuka.

Dihari ketiga penanganan pascalongsor, petugas gabungan dari BPBD Sumedang, Damkar Conggeang dan TNI/Polri, juga masih terus membersihkan material longsor yang sempat menutup jalan, agar dapat cepat bisa dilalui warga.

“Hari ini kita masih terus berjuang melakukan penyemprotan jalan dari sisa tanah longsoran yang dibersihkan oleh dua alat berat. Kita semprot jalan yang sudah dibuka ini agar tidak licin dilalui,” kata Danru 2 Damkar Conggeang, Dadang Irawan di lokasi longsor, Minggu (28/3/2021).

Kendati demikian, pihak Forkopimcam Buahdua masih akan melakukan buka tutup jalan tersebut. Kendati jalan berhasil dibuka dari material longsoran, kondisi tebing longsoran sepanjang 400 meter itu, masih menyisakan batu besar.

“Mohon berhati-hati saat melintas, karena kondisinya masih seperti ini, jadi belum kita buka secara total. Kita dari Forkopimcam Buahdua sudah berusa. Kita buka tutup dulu, nanti akan ada posko penjagaan. Karena melihat juga kondisi cuaca, bila hujan lebat ini harus kita tutup lagi,” kata Camat Buahdua, Tono Suhartono.

Begitu juga untuk penanggulangan bencana Longsor Ciberecek ini, belum dilakukan secara optimal. Petugas yang melakukan pembersihan, baru bisa membuka jalan. Sebab untuk perbaikan langsung secara total dengan tebingnya, memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

“Bagian atasnya juga masih menyisakan batu-batu besar. Untuk penanganan keseluruhan seperti membuat lagi drainase dan juga TPT ini memerlukan biaya besar. Tapi tentunya untuk kelancaran masyarakat, akan terus kita upayakan,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button