Sosial

Hore! Tahun Ini Para Petani Tembakau di Sumedang Bakal Terima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai

Para petani tembakau dan para pekerja dilingkungan pengolahan tembakau di Kabupaten Sumedang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran Tahun 2022.

Untuk jumlah penerimanya, menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin, ada 1875 penerima manfaat. Namun hal tesebut saat ini belum bisa disalurkan karena masih menunggu Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Sumedang

“Untuk Perbup dan Kepbup tersebut saat ini masih digodok di bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang. Mudah-mudahan segera selesai,” ujar Dikdik seperti dilansir inisumedang.com pada Hari Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga :  Hanjuang Beureum Bersama Ustad Hendra, Gaungkan Adab Pernikahan dalam Pengajian Walimatul Ursy

Dikomfirmasi terpisah, bagian hukum setda Sumedang menyebut saat ini Perbup dan Kepbup belum diterbitkan. Nanti setelah terbit akan langsung di upload ke JDIH Sumedang.

Adapun untuk sasarannya, kata Dikdik. Yaitu akan disalurkan kepada 1875 petani dan pekerja di tempat pengolahan tembakau yang tersebar 21 Kecamatan se-Kabupaten Sumedang. Dan yang belum mendapatkan bantuan lainnya dari Pemerintah, tetapi masuk data DTKS.

Jumlah penerima BLT Bagi Hasil Cukai Tembakau yang berjumlah 1875 itu, sambung Dikdik. Sebelumnya telah melalui proses pencocokan data atau disepadankan dengan data masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya. Hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi double bantuan.

Baca Juga :  Lift Pertama di Masjid Ciromed, Akses Ibadah Ramah Lansia dan Disabilitas Identitas Kegiatan

“Data calon penerima BLT dari DBHCHT ini, sebelumnya telah disepadankan agar tidak terjadi double bantuan. Karena memang tujuannya menyasar para petani ataupun buruh yang bekerja di pengolahan tembakau dan belum mendapatkan bantuan,” tegas Dikdik.

Adapun besaran bantuan BLT DBHCHT ini, lanjut Dikdik, yaitu Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan selama 6 bulan terhadap 1875 petani atau pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Manfaatkan DBHCHT untuk Edukasi dan Penertiban Rokok Ilegal

Sementara untuk mekanisme penyalurannya sendiri, tambah Dikdik, nanti diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang, apakah dikerjasamakan dengan Kantor Pos atau bekerjasama dengan pihak Bank.

“Jadi untuk waktu penyalurannya, kami masih menunggu Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Sumedang, yang saat ini tengah digodok oleh Bagian Hukum Setda,” ujar Dikdik menegaskan.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button