Hj. Eni Sumarni Sampaikan Pemekaran Kabupaten Kota di Jabar Kepada Kemendagri
FAJARNUSANTARA.COM, PAPUA – Anggota DPD Provinsi Jawa Barat Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes, mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Barat, serta menyampaikan aspirasi tokoh masyarakat Papua yang diwakili MRP dan BPRP saat rapat kerja bersama Forkopimda yang dipimpin Sekda Papua pada agenda Kunjungan Kerja komite 1 DPD RI ke Papua pada tanggal 14 February 2022,
Pada kesempatan Rapat kerja dengan Mendagri anggota DPD RI Eni Sumarni Menyampaikan, jika permasalahan di Jawa Barat untuk Pemekaran Kabupaten Kota, menjadi CDOB di Jawa Barat adalah suatu keniscayaan atau kebutuhan yag mendesak. Mengingat jumlah penduduk yang sudah hampir 50 juta hanya diurus oleh 27 Kepala Daerah berdasarkan sumber data kemendagri pada tahu 2021.
“Akan berbeda jauh dengan Provinsi lainnya yang sama-sama di Pulau Jawa, seperti Jawa Tengah ada 35 kabupaten/ Kota, apalagi Jawa Timur 38 Kabupaten/kota, Jawa Barat ada pada posisi ke 5 yakni Provinsi kategori jumlah kabupaten kota terbanyak. Karena di atasnya ada Sumatra Utara dengan 33 Kabupaten/kota dan Papua dengan Jumlah 29 Kabupaten Kota,”
ucapnya.
Eni mengaku, kondisi tersebut menyebabkan pelayanan publik kurang maksimal bahkan di Kabupaten Bogor 5 juta jiwa dengan satu Bupati. Sehingga itu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Saya meminta perhatian khusus untuk Jawa Barat, dengan harapan Mendagri Pak Tito agar moratorium CDOB sejak 2014 hendaknya dilakukan secara proforsional. Jika perlu gunakan Diskresi Mendagri khusus untuk mengatasi case di Jawa Barat,” tandasnya.
Selain itu Eni Sumarni, menyampaikan aspirasi dari masyarakat Papua yakni, terkait Pemekaran yang urgensi, dengan harapan pemerintah Daerah Papua yang didukung tokoh RMP dan BPRP adalah pemekaran Propinsi Papua Selatan yang mengawasi propinsi baru harus lebih banyak dari putera daerah.
“Selain itu aspirasi pemekaran, serta untuk usulan dari Daerah supaya, Mendagri segera memberikan SK untuk Wagub Papua kepada salah satu yang sudah diajukan oleh pemerintah Propinsi Papua,
Namun, proses pengajuan Calon Wagub harus disepakati oleh seluruh partai pengusung dan sudah tidak kena batas waktu atau finalty untuk pengajuan mengingat masa jabatan gubernur dan wakil guberhur terpilih sudah tinggal 2 tahun,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Eni, kapanpun Partai pengusung bersepakat mengajukan maksimal 2 nama calon kepada k
Kemendagri. Maka, kemendagri pasti memproses sesuai SOP.
“Saya berharap demi pelayan publik yang baik kepada seluruh masyarakat Papua, seluruh partai pengusung untuk segera bersepakat menunjuk putra daerah terbaik diajukan menjadi wakil gubernur di Papua,” pungkasnya. (ESH).