DaerahPemerintahanSosial

Herman Suryatman Pimpin Rapat Evaluasi Kriteria Usulan Rekonstruksi Gempa Ditetapkan

FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menggelar rapat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (2/1/2024), untuk menginventarisir kebutuhan warga yang terdampak bencana gempa.

Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, memimpin rapat bersama Pj Sekda Tuti Ruswati dan perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Herman Suryatman menyampaikan bahwa sekitar 1.005 rumah telah tercatat rusak menurut data aplikasi SITABAH. Ia menekankan perlunya assessment yang cermat untuk mencegah penyalahgunaan kejadian bencana.

Baca Juga :  Sekda Sumedang Apresiasi Kontribusi Praja IPDN dalam Program Desa Cantik dan Bebas Sampah

“Dari 1.005 rumah, pada tanggal 3 Januari 2024, harus sudah terklaster mana yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan,” ujar Herman.

Target Pemerintah Daerah adalah menyampaikan usulan pada tanggal 7 – 8 Januari 2024, sehingga keputusan bisa diambil akhir Januari dan penanganan serta rekonstruksi dapat dimulai pada Februari 2024.

Baca Juga :  Sumedang Resmikan Smart Pole, Tiang Pintar Pertama di Indonesia

Kriteria usulan mengikuti standar Kementerian PUTR dengan Juknis yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB, Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja, menegaskan bahwa BNPB akan bertindak tegas selama koordinasi dan pengambilan keputusan di lapangan.

“Dukungan anggaran dari BNPB akan disesuaikan dengan RAB untuk kegawatdaruratan,” imbuhnya.

Kendati demikian, dlalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi, BNPB telah memiliki Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengklasifikasian rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu dan Hari Bela Negara, Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja menekankan pentingnya pendataan dengan mencatat NIK dan Nomor KK untuk menghindari duplikasi.

“Data yang digunakan harus diautentifikasi oleh lurah/Kades dan camat agar dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Setelah diverifikasi, Bupati akan menetapkan surat penetapan, dan BNPB akan menentukan bantuan yang diberikan berdasarkan data tersebut.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button