
FAJARNUSANTARA.COM, -Ketua Umum DPP PUI KH Nurhasan Zaidi menjelaskan bahwa Persatuan Ummat Islam (PUI) telah mengeluarkan regulasi yang komprehensif mengenai wakaf yang diberikan kepada PUI.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Halal bi Halal Pimpinan Pusat PUI yang dihadiri oleh sekitar 100 orang pimpinan tingkat pusat di Jatinangor, Sumedang, pada hari Ahad (15/5/23).
Dalam kesempatan ini, tiga sertifikat tanah diserahkan oleh para wakif dan nazhir kepada Ketua Majelis Syura PUI, KH Ahmad Heryawan.
Ketiga wakaf tersebut terletak di Cileunyi, Ujung Berung, dan Padalarang dengan total luas 30 ribu meter² dan bernilai hingga puluhan miliar rupiah.
KH Nurhasan melanjutkan, seluruh wakaf yang sebelumnya berada atas nama nazhir perorangan akan diberi nama PUI.
“Nazhir perorangan akan tetap berada di bawah nazhir lembaga PUI, tetap bersama-sama mengelola aset wakaf,” ucapnya.
KH Nurhasan juga menjelaskan alasan mengapa wakaf tersebut diberi nama PUI, “Dengan memberikan nama PUI pada aset wakaf tersebut, maka tidak akan hilang jika nazhir meninggal dunia, karena sudah atas nama PUI dan dapat lebih terjaga dengan baik,” ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa sertifikat-sertifikat tanah dan wakaf yang telah diserahkan oleh para wakif dan nazhir akan disimpan di brankas yang berada di bank nasional agar lebih aman.
“Kami berharap kepada warga PUI yang masih menyimpan sertifikat tanah dan wakaf PUI agar dapat menyerahkannya ke DPP PUI agar dapat disimpan dengan lebih aman,” kata KH Nurhasan.
“Alhamdulillah, saat ini PUI telah resmi terdaftar sebagai nazhir wakaf nasional oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Terima kasih kepada Badan Wakaf dan Aset PUI yang telah berjuang keras untuk mendapatkan pengesahan sertifikat STBN dari BWI pusat,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BWA PUI, KH Nazar Haris, juga menyerahkan Sertifikat Nazhir atau STBN dari BWI kepada Ketua Umum DPP PUI, KH Nurhasan Zaidi.(SH)***







