
FAJARNUSANTARA.COM,- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menyerahkan laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim terkait polemik Ponpes Al Zaytun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Jakarta pada hari Sabtu (24/6/2023).
Ridwan Kamil menyatakan bahwa tim investigasi telah melakukan komunikasi dua arah dengan pimpinan Al Zaytun dan melakukan penggalian data lapangan.
“Kami telah melaporkan kemajuan dari tim investigasi yang kami bentuk, yang sebelumnya telah melakukan wawancara langsung dengan pihak terkait dan mengumpulkan data lapangan,” ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil.
Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penanganan polemik di Ponpes Al Zaytun. Rekomendasi tersebut mencakup aspek hukum, administrasi, dan keamanan sosial.
“Sudah disampaikan beberapa rekomendasi yang berkaitan dengan aspek hukum, administrasi, dan keamanan sosial,” tutur Kang Emil.
Kang Emil berharap laporan dari tim investigasi segera ditindaklanjuti oleh Menko Polhukam dalam waktu dekat.
“Selanjutnya, Pak Menko Polhukam akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari tim lapangan di Jawa Barat,” ucapnya.
“Dengan izin Allah, langkah yang diambil akan sesuai dengan harapan masyarakat, tetapi tentu saja dengan kehati-hatian mengingat melibatkan aspek hukum, administrasi, dan masa depan para anak bangsa yang sedang belajar di sana. Solusi terbaik harus tetap dipertimbangkan,” tambahnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan bahwa ada tiga tindakan yang akan dilakukan terkait polemik Al Zaytun. Pertama, berdasarkan laporan yang diterima, termasuk dari tim investigasi, terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana.
“Seluruh laporan, baik yang langsung masuk ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh tim Ridwan Kamil, menunjukkan dugaan kuat terjadinya tindak pidana,” ucap Mahfud.
Mahfud menyatakan bahwa kepolisian akan menangani aspek pidana tersebut dan pengumumannya akan segera disampaikan kepada publik.
“Polri akan menangani aspek pidananya, dan pasal hukum yang akan digunakan akan diumumkan pada waktu yang tepat,” jelasnya.
Penanganan kedua adalah memberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Sanksi tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
Penanganan ketiga yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan.
Mahfud mengatakan, menjaga kondusivitas adalah tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda. Namun, pemerintah pusat siap membantu apabila dibutuhkan.
“Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya di Jabar yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Kalau perlu, koordinasikan dengan pusat,” pungkasnya.***







