Politik

Gelombang Aksi Penolakan Kenaikan Harga BBM Terus Berlanjut, Ini Kata Dudi Supardi

FAJARNUSANTARA.COM,- Gelombang Aksi penolakan kenaikan harga BBM terus bergulir di sejumlah wilayah, tidak terkecuali di Kabupaten Sumedang.

Setelah kemarin mahasiswa menggelar aksi di depan Kampus IKOPIN Jatinangor, kini para mahasiswa berdemo di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (8/9).

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PAN Dr. Dudi Supardi, menyoroti kenaikan harga BBM tersebut.

“Saya kira semua fraksi juga akan sangat peduli dengan kondisi saat ini, karena dipastikan kenaikan harga BBM akan sangat berpengaruh terhadap barang-barang yang lain,” tuturnya kepada Wartawan.

Ia menjelaskan, kenaikan BBM ini akan berpengaruh kepada kenaikan ongkos transportasi. Kenaikan transportasi juga akan berpengaruh kepada kenaikan mobilisasi atau angkutan barang sehingga barang-barang termasuk sembako itu juga akan ikut naik.

Dr. Dudi memastikan, jika semua fraksi dan anggota dewan tidak akan setuju dengan kenaikan harga BBM, bahkan besok juga akan ada aksi lagi dari mahasiswa Sumedang, dan saya ditugaskan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang guna menyerap aspirasinya.

“Namun kenaikan BBM sudah kadung terjadi, tapi kami sudah menyiapkan sekenario, yakni bagaimana penanggulangan kondisi kenaikan harga yang lainnya supaya tidak terlalu berdampak, terutama bagi golongan yang kurang mampu,” tuturnya.

Selanjutnya, Aleg Dapil VI ini menegaskan, jika pihaknya dari Partai Amanat Nasional dengan tegas menolak, tentang kebijakan kenaikan BBM pada saat kondisi ekonomi masih berdampak dari Covid-19.

“Karena kebijakan tersebut menaikan harga BBM di anggap tidak tepat waktunya, dimana kita tahu semua jika dalam kondisi seperti ini masyarakat dalam kondisi terpuruk perekonomiannya,” pungkasnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button