Ganti Nama lalu Menikah dan Bermukim di Sumedang, DPO Kasus Korupsi Asal Bengkulu Ditangkap Kejaksaan Negeri
Selama di Sumedang, terpidana kasus korupsi asal bengkulu tinggal di Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan


Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi asal Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Atas nama AS (65), berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Kejaksaan Negeri Sumedang dibantu Tim Buru Sergap Polres Sumedang, Kamis (22/9).
DPO atas nama AS merupakan terpidana kasus korupsi Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2014 sebesar Rp 668 juta rupiah.
“Yang bersangkutan adalah DPO Kejari Kepahiang dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dalam perkara penyimpangan anggaran pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana putusan pengadilan nomor : 39/PID.Sus-TPK/PN.Bgl Tanggal 7 Desember 2021,” kata Kasi Intelijen Inal Sainal Saiful seperti keterangannya melalui WhatsApp kepada Fajar Nusantara, Jum’at (23/9).
AS berhasil ditangkap sekitar Jam 00.30, Kamis (22/9) di kebunnya di Daerah Cijapati Kabupaten Bandung. AS langsung diamankan di Kejari Sumedang dan kemudian sekitar Jam 07.00, terpidana dibawa oleh Tim Kejati Bengkulu untuk dibawa ke wilayah hukumnya guna menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Terpidana tiba di Bengkulu sekitar Jam 15.30.
“Selama berada di Sumedang Terpidana tinggal di Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan dan mengganti nama menjadi H. Abdullah dan menikah serta berbaur dengan warga setempat,” kata Inal.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Cilembu, Asep Suhara, belum mengetahui terkait informasi tersebut.
“Belum ada informasi kepada saya, bukannya saya menutupi, tapi memang belum ada info,” katanya saat dihubungi via telepon.