DaerahEkonomi

Gali Potensi Wilayah, Pemuda Desa Cimungkal Siap Optimalkan Sektor Pertanian

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Selain setktor perkebunan, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, memiliki potensi pertanian yang baik.

Melihat kedua potensi ini, pemuda di Desa Cimungkal Kecamatan Wado, tengah berupaya mengoptimalkan kedua sektor itu.

Bahkan saat ini, sejumlah upaya sudah disiapkan. Mulai dari penguatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan pemberdayaan karang taruna desa untuk mengelola sektor pertanian.

Seperti diungkapkan tokoh pemuda Desa Cimungkal, Diki Hamdani. Menurutnya, wilayah desanya sangat potensi untuk digali. Utamanya pada sektor pertanian dan perkebunan.

Apalagi, wilayah Cimungkal dengan luas 1.001 hektare, sebagian besarnya merupakan sentra pertanian dan perkebunan. Dan untuk saat ini, wilayah perkebunan yang ada, banyak dikelola penggarap dari luar daerah.

“Melihat potensi yang ada, kami tergugah untuk mengelola. Sudah beberapa kali kami diskusi dengan para pemuda. Salahsatu upayanya, diantaranya kami menempatkan pemuda di LMDH. Dengan harapan, pemuda dapat berdaya juga di sektor pertanian dan perkebunan,” ujarnya, seperti melansir dari laman resmi Pemkab Sumedang, Senin (22/3/2021).

Disebutkan Diki, organisasi karang taruna, akan diarahkan agar mau menjadi pelopor berdayanya pemuda di bidang pertanian.

“Belum terlambat untuk kami mau jadi petani. Mudah-mudahan, kami bisa benar-benar dalam mengelola lahan pertanian yang sudah ada,” katanya.

Diki mengungkapkan, keterlibatan pemuda sebagai petani, dinilai akan mampu meminimalisir pengangguran akibat pandemi. Bahkan dapat menumbuhkan usaha baru dan penguatan ekonomi di desa.

“Mudah-mudahan, konsep tani yang didukung dengan kemampuan teknologi, bisa mendongkrak metode bertani,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button