
FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – AA (21), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Hal ini, lantaran pria asal Dusun Citanggulun RT 02 RW 04 Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang itu, ketangkap basah saat hendak membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pelaku berusaha membongkar tiga mesin ATM milik tiga bank di pusat perbelanjaan yang berada di Dusun Caringin RT 03 RW 13 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor pada Minggu (18/7/2021) kemarin,
“Kejadiannya sekira pukul 02.00 WIB,” ujar Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna seperti mengutip dari TribunJabar.id.
Pelaku sendiri, diamankan beserta sejumlah barang bukti. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke ATM Center yang berada dan membongkar mesin ATM milik salah satu bank.
Apesnya, usaha pelaku tidak berhasil di satu mesin ATM. Pelaku malah mencoba lagi membongkar mesin ATM lainnya, yang juga tidak berhasil dibongkarnya. Hingga, pelaku mencoba membongkar mesin ATM ketiga.
“Salah satu saksi melihat perbuatan pelaku dan langsung kabur. Namun berhasil ditangkap dan diamankan,” ucapnya.
Saat itu juga, saksi langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hanya saja untuk sementara, pihak pemilik mesin ATM atau korban belum membuat laporan Polisi.
“Terduga pelaku dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP,” tutupnya. (**)