Politik

FlashMob, Cara Unik PKS Sumedang Suarakan Penolakan Kenaikan Harga BBM

Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang memiliki cara unik dalam menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan menaikan harga BBM Bersubsidi.

Terpantau dilapangan, anggota PKS Sumedang mengadakan Flashmob di jembatan Pasifik Sumedang, Sabtu (10/9).

Flashmob sendiri merupakan gerakan PKS yang biasa digelar jika ada sesuatu yang penting perlu disuarakan. Caranya dengan turun ke jalan membawa spanduk, akan tetapi gerakan ini tidak bergerak, diam saja disatu tempat sambil membentangkan spanduk dengan konten yang disuarakan.

Baca Juga :  Anisa Choeriah : Terkutuklah orang yang membakar Al Quran

Sekretaris DPD PKS Sumedang, Dadang Sopian Syauri, turun langsung memimpin aksi.

Menurutnya, gerakan ini merupakan ciri khas PKS untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Saat ini masyarakat terbebani dengan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM.

Baca Juga :  Kang Rinso, Inisiator Gerakan Desa Sukses, Dongkrak Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Waktunya tidak tepat di tengah masyarakat yang baru saja bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19,” kata Dadang kepada wartawan.

Pantauan fajarnusantara.com, pimpinan aksi menyerukan bagi setiap pengendara yang lewat diteriakan untuk melakukan klakson Tiga kali sebagai bentuk dukungannya akan penolakan harga BBM.

Baca Juga :  DPD PKS Kabupaten Sumedang, Rapatkan Barisan Dukung Penuh Anis Baswedan

“Banyak pengendara yang melakukannya (klakson 3x), ini menunjukkan banyak warga yang menolak kenaikan harga BBM ini,” kata Dadang.

Adapun kegiatan ini, kata Dadang, serentak dilakukan oleh kader PKS Sumedang yang terbesar di 5 titik. Diantaranya, Parakan Muncang, Jatinangor, Tanjungsari, Sumedang Kota dan Cibugeul.

 

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button