FAJARNUSANTARA.COM, TANGERANG – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional untuk tahap pertama, resmi diberlakukan.
Dan sejalan dengan penerapan ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga akan memasang kamera tilang di dua titik wilayah Kota Tangerang.
Seperti dikatakan KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi. Pemasangan dua titik ELTE berada di perempatan Tugu Adipura, Kelurahan Sukasari dan di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi.
“Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menunggu perintah pimpinan (Polda Metro Jaya). Rencananya ada dua titik,” ujarnya seperti dikutip dari NTMCPolri, Selasa (23/3/2021).
Sistem ETLE yang akan diterapkan nanti, lantaran kedua ruas jalan kerap terjadi kemacetan. Dengan sistem itu, pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, akan diketahui dengan lebih cepat.
“Kamera ETLE bisa menangkap beberapa pelanggaran sekaligus. Begitu juga dari marka jalan, juga keliatan,” sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya tilang elektronik antar aparat kepolisian dan masyarakat, tidak perlu bertatap muka. Dengan begitu, akan mengurangi interaksi secara langsung yang bertujuan juga untuk meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Sistem tilang elektronik cukup efektif bila diterapkan di wilayah Kota Tangerang. Kamera tilang elektronik juga akan mampu menekan angka kriminalitas,” ucapnya.
Namun begitu, pihaknya tidak hanya akan memasang ETLE di dua titik saja. Aparat kepolisian juga akan memasang kamera tilang elektronik di titik-titik lainnya. (**)