Daerah

DPRD Sumedang Sahkan Raperda APBD Tahun 2022

DPRD SUMEDANG — DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (15/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD berikut anggota dewan yang mengikuti langsung dan virtual.

Kemudian, dari unsur eksekutif dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M – H. Erwan Setiawan, S.E.

Sebelum Raperda tersebut ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati, terlebih dahulu disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Sumedang, yang dibacakan oleh Anggota Banggar Dadang Sopian Syauri, S.T.

Baca Juga :  Petani Tembakau Sumedang Nikmati Manfaat Ganda Bantuan Domba dari DBHCHT

Dalam laporannya, Dadang Syauri menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai Raperda APBD 2022 sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah
    Pendapatan Daerah tidak mengalami perubahan sebagaimana pada Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022, yakni sebesar Rp2.1 triliun lebih dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah Rp537,9 miliar lebih dengan terdiri dari:

  • Pajak Daerah Rp273,2 miliar lebih;
  • Retribusi Daerah Rp21,6 miliar lebih;
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp11,6 miliar lebih dan;
  • lain-lain PAD yang sah Rp231,4 miliar lebih.

Pendapatan Transfer Rp2,2 triliun lebih. Terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp2,094 miliar lebih dan Pendapatan Transfer antar Daerah Rp141,3 miliar lebih.

Baca Juga :  Hanjuang Beureum Bersama Ustad Hendra, Gaungkan Adab Pernikahan dalam Pengajian Walimatul Ursy

Dadang menuturkan, pada sisi Pendapatan Daerah, khususnya PAD, Banggar memberikan catatan agar Pemerintah Daerah lebih akurat dalam menentukan target pendapatan, baik yang berasal dari pajak maupun retribusi daerah.

“Khususnya dalam sisa waktu 2021 sekarang ini agar beberapa target PAD bisa dioptimalkan,” tuturnya.

  1. Belanja Daerah
    Belanja Daerah secara totalitas tidak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2022, yakni sebesar Rp2,1 triliun lebih.

Dadang menjelaskan, dengan memperhatikan kondisi pendapatan dan belanja daerah tersebut. Maka struktur anggaran pada Raperda APBD TA 2022 adalah:

Pendapatan Daerah Rp2.773.433.695.023; Pendapatan Asli Daerah Rp537.973.563.766; Pendapatan Transfer Rp2.235.460.131.257 dan lain-lain PAD yang sah Rp0

Baca Juga :  Pemilik Lahan Longsor di Cisempur Santuni Keluarga Korban, Biaya Sekolah Anak Ditanggung Hingga SMA

Kemudian, Belanja Daerah Rp2.761.104.021.863, Surplus/defisit Rp12.329.673.160.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah, meliputi Penerimaan Pembiayaan Rp0; Pengeluaran Pembiayaan Rp0; dan Pembiayaan Netto Rp12.329.673.160; sisa lebih perhitungan tahun berjalan Rp0

Selanjutnya, Ketua DPRD Irwansyah Putra menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah menyelesaikan tugas pembahasan Raperda APBD tersebut.

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sumedang, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Ucapan terima kasih juga kepada Bupati beserta TAPD dan berbagai pihak yang telah sama-sama terlibat aktif selama proses pembahasan,” ungkapnya. (Humpro)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button