
FAJARNUSANTARA.COM- Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. Raden Tedi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Sabtu (2/8/2025). Kegiatan berlangsung di Majelis Ta’lim Al-Furqon, Kampung Lemahnendeut, Desa Citali.
Agenda ini merupakan bagian dari masa reses sekaligus penyebarluasan regulasi dalam Tahun Sidang 2024–2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
“Perda ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di Jawa Barat. Apalagi kita tahu wilayah seperti Sumedang masih menghadapi tantangan seperti alih fungsi lahan, pencemaran, dan kerusakan alam,” ujar Raden Tedi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi dasar penyusunan rencana aksi nyata perlindungan lingkungan di tingkat daerah.
“Perda ini jadi landasan kita dalam menyelaraskan pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa regulasi yang kuat, upaya pelestarian hanya jadi wacana,” katanya.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat dan terlihat antusias menyimak paparan materi. Mereka juga berdiskusi mengenai isi perda, termasuk kewajiban pelestarian lingkungan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, serta sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan.
Raden Tedi berharap kegiatan ini bisa membentuk kesadaran kolektif warga untuk ikut serta menjaga lingkungan, mulai dari lingkup terkecil.
“Kita semua punya peran. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dari rumah tangga, komunitas, sampai pengusaha harus punya tanggung jawab yang sama terhadap lingkungan,” pungkas anggota dewan dari Dapil XI yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang ini **







