Dinkes Sumedang Manfaatkan Dana Cukai Tembakau untuk Kesehatan
FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berkomitmen menekan angka stunting dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Tidak hanya fokus pada penanganan stunting, anggaran DBHCHT juga digunakan untuk pemberian makanan tambahan (PMT) bagi bayi, pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu), dan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, dr. H. Aceng Solahudin, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021.
“Alhamdulillah, pelaksanaan anggaran dari DBHCHT berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aceng, Selasa (16/7/2024).
Menurut Aceng, sebagian besar dana DBHCHT diarahkan untuk membayar iuran PBI BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, dana ini juga dialokasikan untuk kegiatan non-fisik seperti penanganan stunting dan pemberian PMT bayi dan balita, serta pengendalian dan penanggulangan penyakit.
“Sebagian besar anggaran digunakan untuk membayar iuran PBI BPJS bagi masyarakat kurang mampu, serta untuk kegiatan non-fisik seperti penanganan stunting dan pemberian PMT bayi dan balita,” ungkap Aceng.
Untuk kegiatan fisik, lanjut Aceng, dana ini digunakan untuk pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Sumedang.
“Langkah ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.**