
FAJARNUSANTARA.COM- Kabid Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizal, menegaskan bahwa penjual rokok ilegal dapat dihukum pidana hingga dikenakan denda mencapai miliaran rupiah.
Ancaman tersebut disampaikan Rizal dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu (15/11/2023).
“Hukuman yang dapat diterapkan mulai dari 1 hingga 15 tahun penjara, disertai denda lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.
Rizal memaparkan bahwa penegakan hukum terkait rokok ilegal dilakukan sesuai undang-undang di bawah Kementerian Keuangan, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dirjen Bea Cukai.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai,” Ujarnya.
Satpol PP sendiri, kata Rizal, berperan sebagai pendamping di wilayah, terkait penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai yang didampingi tim dari kejaksaan, kepolisian, Subdenpom, dan unsur OPD teknis lainnya.
Rizal menegaskan bahwa anggaran untuk penegakan Perda berasal dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dibagi dengan pihak lain seperti Diskominfosanditik dan Disperindag yang berkaitan dengan KIHT.
“Sosialisasi melalui operasi pasar menjadi langkah awal untuk menekan pelanggaran. Operasi bersama yang dipimpin oleh Bea Cukai akan menyusul sebagai tindak lanjut,” tambahnya.
Dalam penutupan pernyataannya, Rizal menekankan bahwa pelanggaran terhadap rokok ilegal bukan lagi sebatas Perda atau Perkada, melainkan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hingga kurungan pidana**







