DaerahPeristiwa

Ciberecek Longsor, Akses Conggeang-Buahdua Lumpuh Total

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Bencana alam longsor kembali terjadi di sejumlah titik Kabupaten Sumedang. Salahsatunya di Jalan Raya Conggeang-Buahdua, betulan Ciberecek Dusun Cileungsing Desa Cilangkap Kecamatan Buahdua.

Longsor yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (25/3/2021) itu, sampai menutup total akses jalan hingga lumpuh total. Kejadiannya, terjadi saat kawasan tersebut diguyur hujan pada sore hari.

Camat Buahdua, Tono Suhartono menyebutkan, longsor menutupi jalan kabupaten sepanjang 35 meter. Dengan timbunan tanah mencapai tiga meter.

“Langkah-langkah sementara untuk penanganan kita lakukan penutupan jalan arah Buahdua-Conggeang dan kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com.

Dari kejadian ini, pihaknya belum mengetahui adanya korban jiwa.

“Setelah kami meninjau TKP, dihawatirkan terjadi longsor susulan. Dikarnakan adanya aliran air dari bukit turun ke bawah,” tambahnya.

Di lokasi kejadian, anggota Pusdalop BPBD Sumedang, Rochman Septiana menyebutkan, longsor yang terjadi kali ini di kawasan Ciberecek merupakan yang terparah. Material longsoran berupa tanah, batu dan juga sejumlah pepohonan dari kaki Gunung Tampomas.

“Untuk evakuasi ini diperlukan alat berat, tidak mungkin dilakukan manual. Tim juga tengah berkoordinasi untuk alat berat, karena selain di lokasi ini, bencana terjadi juga di sejumlah wilayah yang ada di Kecamatan Sumedang Selatan. Kemungkinan besok pagi baru bisa,” tukasnya.

Sementara, pantauan Fajarnusantara.com, sejumlah kendaraan yang akan melintas dari Conggeang menuju Buahdua, dialihkan melalui kawasan Ciledre Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang. Hanya saja, aksesnya hanya dapat dilalui kendaraan roda dua saja. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button