Bupati Garut Buka Sidang GTRA Tahap II, Tegaskan Komitmen Selesaikan Penataan Aset Tanah

FAJARNUSANTARA.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jumat, 14 November 2025.
Sidang ini menjadi lanjutan agenda pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Syakur menegaskan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan sisa bidang tanah yang belum diselesaikan pada Sidang Tahap I.
“Ini adalah salah satu amanat terkait dengan tugas kita bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses redistribusi tanah dan memastikan seluruh langkah berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Syakur, tanah yang dialokasikan untuk Kabupaten Garut dari distribusi tanah negara akan dibagikan hanya kepada pihak yang berhak.
Syakur juga meminta para kepala desa dan camat menjaga transparansi serta akuntabilitas selama proses berlangsung.
“Sehingga hal tersebut menjadi anugerah yang benar terasa bagi masyarakat,” ujarnya, seraya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendorong pemerataan dan keadilan agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa GTRA dibentuk untuk mengoordinasikan penataan aset dan akses agar ketimpangan penguasaan tanah dapat ditekan.
Tanah yang didistribusikan, kata dia, bersumber dari berbagai instrumen negara seperti eks tanah negara bebas, tanah hasil penyelesaian sengketa, hingga pelepasan kawasan hutan.
“Negara hadir dalam rangka menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegas Eko.
Ia menyebut Sidang GTRA Tahap II menjadi momentum penting untuk mempercepat reforma agraria, mulai dari penetapan objek dan subjek penerima, penyelesaian konflik agraria, hingga penataan aset demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Eko memaparkan bahwa total redistribusi tanah pada 2025 di Kabupaten Garut mencapai 3.169 bidang, dengan rincian 1.911 bidang telah diselesaikan pada Sidang Tahap I dan 1.258 bidang dituntaskan pada Sidang Tahap II. Bidang tanah pada tahap kedua itu tersebar di 10 desa pada Kecamatan Caringin, Cikelet, Pakenjeng, dan Bungbulang.
Ia meminta camat, dinas terkait, dan tokoh masyarakat memastikan seluruh proses berjalan kondusif agar tidak memicu konflik baru.**







