DaerahEkonomiSosial

Awal Tahun 2021, Warga Terima Lagi BST Kemensos Tahap 10

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Tahun 2021, mulai disalurkan di sejumlah daerah. Seperti di desa-desa yang ada di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Seperti di Desa Cibeureuyeuh Kecamatan Conggeang. Siang tadi (14/1/2021) sebanyak 211 warganya, menerima bansos tunai dari Kemensos sebesar Rp 300 ribu. Dimana bansos yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia ini, merupakan tapahap ke-10.

Baca Juga :  PLN Mobile Hadirkan Fitur SwaCam, Cek Pemakaian Listrik Lebih Mudah

“Di Cibeureuyeuh untuk tahap 10 ini ada 211 penerima manfaat. Disalurkan oleh pos di alua desa,” kata Sekretaris Desa Cibeureuyeuh, Wawan Suwanda kepada Fajarnusantara.com.

Meski ditengah pandemi covid-19, kata sekdes, pembagian bansos tunai dari Kemensos ini tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Ketua PHRI: Kolaborasi Penting Hadapi Pilkada Sumedang 2024-2029

“Cuci tangan, pakai masker dan antre dulu agar tidak berkerumun. Alhamdulillah sudah tersalurkan untuk bansos kali ini dan berjalan lancar,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Kemensos kembali menyalurkan bantuan lanjutan di Tahun 2021 ini. Ada empat macam bantuan dari pemerintah dan salahsatunya BST dari Kemensos sebesar Rp 300 ribu bagi setiap penerima. Kemudian ada program sembako untuk keluarga miskin dan rentan, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga :  Tekan Rokok Ilegal, Sumedang Siap Jadi Sentra Tembakau

Ketiga, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar anak sekolah (SD, SMP, SMA), anak usia dini, penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil. Terakhir subsidi listrik yang kembali digulirkan mulai 7 Januari 2021. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button