FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat motor yang telah berhasil dicuri akan dijual, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumedang.
Kapolsek Pamulihan, IPTU Ahmad Sahidin melalui Kanit Reskrim Polsek Pamulihan, IPDA Dede Kosasih menyebutkan, penangkapan satu pelaku dan empat orang temannya yang diduga ikut serta dalam aksi pencurian, saat akan melakukan penjualan barang hasil curian dengan pemberatan. Penangkapan pelaku, dilakukan di iterminal Ciakar Sumedang pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya, korban Mulyana (26) warga Dusun Neglasari RT 02/01 Desa Cimarias Kecamatan Pamulihan, mengantarkan istrinya untuk les TK. Di lokasi, korban memarkirkan kendaraan dengan mengunci leher dan masuk kedalam rumah kontrakan saudaranya.
“Saat hendak pulang, sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat semula. Korban mencoba mencari cari di lingkungan sekitar serta menanyakan kepada beberapa orang namun tidak ada yang tahu,” katanya.
Bingung mencari motor tidak ketemu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulihan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, akhirnya berhasil ditangkap terduga pelaku berinisial YR (35) warga Dusun Pawenang RT 02 RW 03 Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan. Ditambah dua orang teman pelaku yakni ASH (37) warga Dusun Cihuni RT 01 RW 12 Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan dan JS warga Dusun Ciloa RT 03 RW 03 Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan.
Pelaku YR mengakui pencurian itu dilakukan menggunakan satu buah kunci Astag. Pelaku membawa barang curian itu ke rumah JS. Selanjutnya pelaku meminta bantuan JS menjualkan sepeda motor hasil curiannya dan JS kemudian menelpon temannya yang bernama ASH,” jelasnya.
Setelah ASH datang, AHS langsung menelpon dan menawarkan motor kepada AP. Namun AP menawarkan kembali kepada RD hingga selanjutnya sepeda motor itu ditawakan dalam Facebook dengan cara memberikan komentar kepada seseorang yang dengan akun bernama IR SOPIAN di grup jual beli sepeda motor daerah Sumedang. Hingga akhirnya, disepakati harga jual sebesar Rp 1.200.000.
“RD janji bertemu dengan cara jual beli secara COD di Terminal Ciakar Sumedang. Ketika transaksi RD diamankan Anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Sumedang,” tambahnya.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp.5 juta. Dan untuk ini pelaku serta empat temannya masih dilakukan pemeriksaaan guna proses penyidikan selanjutnya, beserta sejumlah barang bukti curian dan buti lainnya. (**)