Aksi Spektakuler Satpol PP Sumedang Jelang Ramadhan, Sita Ratusan Miras di Sejumlah Lokasi

FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari 5 warung kelontong di kawasan perkotaan Sumedang, pada Minggu 10 Maret 2204, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Seksi Lidik & Sidik Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman menjelang bulan Ramadan 1445 H.
“Ikhtiar kami adalah untuk mengamankan dan memberi rasa aman di Bulan Ramadan 1445 Hijriah,” ujar Ian.
Ratusan botol miras yang disita saat ini diamankan dan berada dalam penguasaan PPNS di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Menurut Ian, botol-botol miras tersebut diamankan di 5 warung kelontong yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Cimanggung, Tanjung Sari, Rancakalong, dan Sumedang Utara.
“Pemilik atau penjual minuman beralkohol akan dimintai keterangan di kantor Satpol PP pada Rabu, 13 Maret 2024 mendatang,” tegasnya.
Para pemilik yang diduga melanggar peraturan daerah akan dijerat dengan Pasal 2 Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,
“Serta Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tandasnya.







