NasionalPemerintahan

Aksi PPDI di Jakarta Membuahkan Hasil Kesepakatan Untuk Diperjuangkan, Ini Penjelasannya

FAJARNUSANTARA.COM,- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kemarin Rabu (25/01/23) tumpah ruah di ibu kota Jakarta tepatnya di Senayan, menyampaikan Aspirasinya ke DPR RI.

Berdasarkan informasi yang kami terima Perwakilan Pengurus PPDI bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB.

Hal tersebut disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Sumedang Utep Ruspendi melalui Bendahara PPDI INKA Zakiyah saat dikonfirmasi oleh Wartawan fajarnusantara.com.

Inka Zakiyah menyampaikan, PPDI Kabupaten Sumedang mengirimkan perwakilan berangkat ke Jakarta sekitar 455 orang dengan menggunakan 12 armada.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau UPPKB Tomo

“Alhamdulillah pihaknya, langsung diterima oleh DPR RI Komisi II Fraksi PKB dan membuahkan kesepakatan bersama sebanyak 6 point,” ujarnya.

Ia menuturkan, sejauh ini tuntutan PPDI tidak bertolak belakang dengan apa yang pernah di sampaikan oleh APDESI ketika melakukan aksi di Jakarta, bahkan Apdesi Kabupaten Sumedang turut mendukung, kami tetap sinergis.

“Tuntutan yang kami sampaikan yakni, terkhusus tentang status perangkat desa, serta kesejahteraan perangkat desa, adapun untuk tuntutanya sebagai berikut,” tandasnya.

Jajaran PPDI Kabupaten Sumedang Usai Aksi di Jakarta
Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau UPPKB Tomo

Pasca pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, alhasil membuahkan enam poin yang menjadi catatan, dan akan diperjuangkan oleh anggota fraksi di DPR RI

Ke-6 poin tersebut adalah:

1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.

2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau UPPKB Tomo

3. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

5. Pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button