Aksi PPDI di Jakarta Membuahkan Hasil Kesepakatan Untuk Diperjuangkan, Ini Penjelasannya
FAJARNUSANTARA.COM,- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kemarin Rabu (25/01/23) tumpah ruah di ibu kota Jakarta tepatnya di Senayan, menyampaikan Aspirasinya ke DPR RI.
Berdasarkan informasi yang kami terima Perwakilan Pengurus PPDI bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB.
Hal tersebut disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Sumedang Utep Ruspendi melalui Bendahara PPDI INKA Zakiyah saat dikonfirmasi oleh Wartawan fajarnusantara.com.
Inka Zakiyah menyampaikan, PPDI Kabupaten Sumedang mengirimkan perwakilan berangkat ke Jakarta sekitar 455 orang dengan menggunakan 12 armada.
“Alhamdulillah pihaknya, langsung diterima oleh DPR RI Komisi II Fraksi PKB dan membuahkan kesepakatan bersama sebanyak 6 point,” ujarnya.
Ia menuturkan, sejauh ini tuntutan PPDI tidak bertolak belakang dengan apa yang pernah di sampaikan oleh APDESI ketika melakukan aksi di Jakarta, bahkan Apdesi Kabupaten Sumedang turut mendukung, kami tetap sinergis.
“Tuntutan yang kami sampaikan yakni, terkhusus tentang status perangkat desa, serta kesejahteraan perangkat desa, adapun untuk tuntutanya sebagai berikut,” tandasnya.
Pasca pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, alhasil membuahkan enam poin yang menjadi catatan, dan akan diperjuangkan oleh anggota fraksi di DPR RI
Ke-6 poin tersebut adalah:
1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.
2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
5. Pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.***