Pemerintahan

Desa Cikurubuk Jadi Role Model Budi Daya Padi Organik

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mendukung pengembangan budidaya  padi organik di Desa Cikurubuk karena lebih menguntungkan bagi petani dan lebih sehat dikonsumsi.

Hal itu ia sampaikan saat mengikuti panen raya padi organik di areal persawahan Desa Cikurubuk Kecamatan Buahdua, Sabtu (23/7/2022).

“Budidaya padi dengan cara tanam organik ini tentu banyak keuntungan dan manfaatnya. Selain beras dan  tanahnya sehat, hasilnya lebih baik dan menguntungkan bagi para petani karena pupuknya tidak bergantung pupuk kimia,” ujarnya.

Baca Juga :  Kekaguman Dubes Kuwait Antar Seniman Sumedang ke Panggung Internasional

Bupati mengatakan, saat ini ada 15 hektare areal pesawahan bersertifikat  sebagai padi organik milik kelompok tani di Desa Cikurubuk dan ke depannya akan dikembangkan menjadi 100 hektare

“Pemda Sumedang akan men-support terus untuk pengembangan 100 hektare padi organik di Desa Cikurubuk imk,” tuturnya.

Baca Juga :  Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri, Warga Cimanggung Tegaskan Kemandirian Budaya

Lebih jauh lanjut bupati, Cikurubuk akan dijadikan role model sebagai desa yang mengembangkan padi organik di Jawa Barat.

“Saya sampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Cukurubuk yang telah mendukung terwujudnya budi daya padi organik. Mudah-mudahan semuanya bisa mencontoh Cikurubuk. Nanti ada agribisnisnya dan ada yang studi banding ke sini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Saung Hanjuang Beureum Gelar Rajaban, Haol Akbar, dan Milangkala Nizar Putra Rahayu

Bupati pun memesan padi organik yang dikelola oleh kelompok tani Kanem di Desa Cikurubuk untuk konsumsi di Gedung Negara.

“Saya secara khusus sudah mendeklarasikan untuk hidangan di Gedung Negara berasnya akan menggunakan padi organik desa Cikurubuk,” katanya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button