BisnisDaerahFeatureHukum

Satpol PP Andalkan DBHCHT Rp2,15 Miliar untuk Pengawasan Rokok Ilegal

FAJARNUSANTARA.COM- Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rangkaian langkah pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal sepanjang 2025.

Kami menerima alokasi Rp2,15 miliar dari DBHCHT, seluruhnya akan digunakan untuk mendukung penegakan hukum rokok ilegal, termasuk operasi dan edukasi,” ujar Dadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 21 November.

Dadi menjelaskan, tahapan pengawasan dimulai dari pengumpulan informasi. Petugas mendatangi warung-warung di kota hingga pelosok desa untuk memastikan ada tidaknya penjualan rokok ilegal. Jika ditemukan, petugas membeli produk itu sebagai barang bukti awal.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Tanjungsari, Puluhan Rumah Warga Rusak

Setelah bukti terkumpul, Satpol PP melanjutkan ke operasi bersama. Dalam tahap ini mereka bekerja sama dengan Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, hingga Subdenpom. Namun, penindakan tetap menjadi kewenangan Bea Cukai.

Kolaborasi ini diperlukan agar tim kuat dan tidak ada hal yang mengganggu proses operasi bersama,” kata Dadi.

Tahap berikutnya ialah operasi pasar yang lebih menekankan edukasi kepada pedagang mengenai aturan dan larangan menjual rokok ilegal.

Menurut Dadi, temuan di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal justru semakin masif di desa. Hal ini terlihat dari analisis harga:

Baca Juga :  Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri, Warga Cimanggung Tegaskan Kemandirian Budaya

Di kota rata-rata dijual Rp10 ribu, tapi di desa bisa Rp15 sampai Rp16 ribu. Kalau harga naik, itu artinya konsumennya meningkat,” ujarnya.

Kondisi ini menggambarkan permintaan yang lebih tinggi di pedesaan sehingga jaringan peredarannya lebih kuat.

Petugas kerap menemui kesulitan saat mencari barang bukti karena pedagang menggunakan pola penjualan tertentu.

Dadi mencontohkan, ada pedagang yang hanya menjual satu merek rokok ilegal pada pukul 06.00–08.00.

“Di luar jam itu mereka tidak menjual, sehingga kami kesulitan mendapatkan bukti,” ujarnya.

Selain itu, pergeseran ke penjualan online membuat pengawasan semakin rumit.
Kendala terbesar lainnya adalah keterbatasan kewenangan.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal ke Pemilik Warung

Penyitaan hanya bisa dilakukan Bea Cukai. Bahkan polisi pun tidak bisa menyita rokok ilegal,” tegasnya.

Akibat keterbatasan itu, operasi gabungan sering terlambat beberapa hari setelah informasi dikumpulkan, sehingga barang bukti sering berpindah atau habis.

Penindakan terhadap pedagang rokok ilegal sejauh ini belum menghasilkan dampak signifikan karena operasi tidak bisa berlangsung rutin. Meski begitu, sekitar 60 persen pedagang yang dikenai denda mengaku merasakan dampak penindakan.

Dadi menyebut peningkatan kewenangan dan frekuensi operasi sangat diperlukan agar penindakan benar-benar efektif.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button