DaerahPeristiwa

Lapor Jadi Korban Begal, Warga Sumedang Ternyata Rekayasa untuk Tutupi Judi Online

FAJARNUSANTARA.COM – Kepolisian Resor Sumedang mengungkap kebohongan seorang warga yang mengaku menjadi korban berinisial IRW (26) begal di kawasan Jembatan Tol Cisumdawu, Kecamatan Rancakalong.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan laporan itu palsu. Pelapor diketahui sengaja merekayasa kejadian untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan motor demi melunasi utang judi online. Selasa 21 Oktober 2025.

Kapolres Sumedang AKBP. Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP.Tanwin Nopiansyah mengatakan, laporan palsu itu dibuat pada 16 Oktober 2025 pukul 01.45 WIB. Pelapor datang ke Polres Sumedang dan mengaku dirampok saat melintas di Jembatan Tol Cisumdawu.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Hentikan Pembangunan Perumahan Tak Berizin di Cimanggung

“Tim kami langsung mengecek tempat kejadian perkara dan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin, 20 Oktober 2025.

Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi justru memperlihatkan sejumlah kejanggalan.

“Dari hasil interogasi ulang, kami menemukan fakta bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi. Pelapor sengaja membuat laporan palsu,” ujarnya.

Polisi kemudian mengungkap bahwa pelapor sebenarnya telah menggadaikan motor miliknya di sebuah tempat gadai bernama Family Gadai. Uang hasil gadai itu digunakan untuk deposit akun judi online pada hari yang sama.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Segel Indomaret Tak Berizin di Pamulihan

“Kami menemukan bukti berupa tangkapan layar transaksi dan aplikasi judi online di telepon genggam pelapor,” kata Sandityo.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol Z 3209 AFH, tas selempang hitam, dompet cokelat, SIM A dan C, serta dua kartu ATM dan telepon genggam Infinix warna hitam yang berisi aplikasi judi online.

Baca Juga :  Gebyar Debu di Cambora, Kejurda Motocross 2025 Sumedang Hidupkan Ekonomi Warga

Pelapor kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Motifnya jelas, dia ingin menutupi perbuatannya setelah uang gadai motor habis untuk judi online,” kata Sandityo menegaskan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui bekerja di tempat pengisian air minum isi ulang di wilayah Sumedang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button