Sumedang Gempur Rokok Ilegal Lewat Diseminasi Cukai

FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) menggelar Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada Jumat, 25 April 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor, ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik, Erick Febriana, mengatakan bahwa rokok ilegal merugikan negara dan mengancam industri rokok legal.
“Rokok ilegal menggerus penerimaan negara dari cukai dan berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula,” ujar Erick dalam sambutannya.
Menurut Erick, jika industri rokok legal terganggu, risiko pemutusan hubungan kerja karyawan pun akan meningkat. Karena itu, pemerintah menggandeng Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari 10 kecamatan di Sumedang untuk menjadi agen edukasi di lapangan.
Dalam acara itu, Brian Pralingga dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung tampil sebagai narasumber. Ia menjelaskan berbagai ketentuan cukai dan upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“Masyarakat harus berani melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” kata Brian.
Diseminasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 tentang teknis kegiatan penegakan hukum.
Kegiatan ini juga didukung Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan APBD 2025 untuk mendanai program tersebut.
Sumedang berkomitmen mengawal penggunaan DBHCHT secara transparan dan memperkuat kolaborasi dengan komunitas guna membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan sehat.**







