DBHCHT 2025, Siapa Saja yang Masih Berhak Dapat BPJS Gratis
FAJARNUSANTARA.COM- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang masih dalam tahap penetapan calon penerima manfaat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diperuntukkan bagi para petani dan buruh industri tembakau di Sumedang melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi dan validasi penerima manfaat.
“Iya, kami telah melakukan proses verifikasi dan validasi, dan saat ini masih dalam proses penetapan calon penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nisye saat dihubungi, Rabu, 26 Februari 2025.
Dari hasil verifikasi tersebut, lanjutnya, jumlah penerima bantuan mengalami pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan beberapa faktor, seperti calon penerima yang sudah berusia di atas 65 tahun serta adanya penerima yang telah meninggal dunia.
“Dari jumlah calon penerima ada pengurangan dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 penerima bantuan iuran berjumlah 6.332 orang, maka di tahun 2025 ini, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, terdapat 5.870 calon penerima bantuan. Dan jumlah itu masih dalam proses penetapan,” jelasnya.
Menurut Nisye, program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan buruh industri tembakau.
“Ini bentuk komitmen Pemda Sumedang untuk selalu peduli terhadap nasib para petani dan buruh tani. Dan kami berharap program ini juga dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh para petani tembakau di Sumedang,” tandasnya.**







