BisnisDaerahEkonomi

H Ateng: Jangan Main-main! Rakitan Senpi Bisa Berujung Hukuman Mati

FAJARNUSANTARA.COM- Mantan narapidana kasus perakitan senjata api ilegal, H Ateng, mengajak seluruh pengrajin senapan angin dan masyarakat untuk menaati hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak memproduksi maupun menjual senjata api rakitan secara ilegal. Kamis 20 Februari 2025.

“Dikhawatirkan senjata api rakitan tersebut disalahgunakan hingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, apalagi menjelang hari besar keagamaan seperti bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” ujar H Ateng dalam acara pembinaan pengrajin senapan angin di Galumpit, Kecamatan Cileunyi.

H Ateng menjelaskan bahwa setelah mendapat pembinaan dari Kepolisian Republik Indonesia, para pengrajin senapan angin kini hanya diperbolehkan memproduksi senapan angin sesuai regulasi yang berlaku dan untuk keperluan olahraga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Cileunyi dan sekitarnya agar tidak membuat senjata api rakitan atau senapan angin dengan kaliber melebihi ketentuan. Jika mengetahui ada oknum yang melanggar, segera laporkan ke aparat kepolisian. Ini pelanggaran berat dengan sanksi yang tidak main-main, bisa hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api ilegal dapat dikenakan hukuman berat.

Dalam kesempatan tersebut, H Ateng mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan pengarahan langsung kepada para pengrajin senapan angin saat berkunjung ke bengkel senapan angin di Galumpit.

Mereka diingatkan agar selalu beroperasi sesuai peraturan dan mengurus perizinan yang diperlukan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, Polda Jabar, Polresta Bandung, hingga Polsek yang telah memberikan pembinaan kepada kami para mantan perakit senjata api. Ini langkah positif untuk mengarahkan usaha kami agar legal dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

H Ateng juga mengimbau para pemilik bengkel senapan angin yang belum tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya untuk segera mendaftar atau mengurus perizinan secara mandiri ke pemerintah daerah maupun kepolisian.

“Saat ini sudah ada lebih dari 120 pengrajin dan penjual senapan angin yang tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya. Dengan legalitas yang jelas, kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan dan semua bisa menjalankan usaha dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button