DaerahPeristiwa

Operasi Penertiban Miras, 2 Toko di Sumedang Jadi Sasaran Satpol PP

FAJARNUSANTARA.COM- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol dalam operasi penertiban di wilayah Kecamatan Paseh dan Kecamatan Congeang pada Senin, 12 Februari 2024.

Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Efendi Badar Didampingi  Sekretaris Deni Hanafiah dan Kabid PPUD Yan Maha Rizal melalui Kasi Lidik Sidik, Ian Ariandhy, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 yang melarang peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga :  Program Keluarga Berencana di Tengah Tantangan Multidimensi

“Dalam operasi tersebut, Tim Satpol PP berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal,” ujarnya.

Iyan mengatakan, dari toko Dedi Mulia di Kecamatan Congeang, serta toko Enong di Kecamatan Paseh, ratusan botol berhasil diamankan.

Baca Juga :  Reses Ceria, Lady Puspita Serap Keluhan Warga Soal Bansos hingga Pemekaran Desa di Jatinangor

Kedua pemilik toko, Dedi Mulia dan Enong, akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang pada hari Jumat, 16 Februari 2023, pukul 10.00 WIB.

Kasi Lidik Sidik menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman dan terkendali.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat di Jatinangor Walkers Fest 2025

“Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar regulasi yang berlaku di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button