Pesantren Al Zaytun Tetap Berdiri Meski Panji Gumilang Tersangka, Kemenag Ubah Kurikulum

FAJARNUSANTARA.COM,- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tidak akan dibubarkan meski Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan usai mengikuti Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).
Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bahwa pesantren tersebut akan tetap dibina karena melibatkan lebih dari 5.000 santri yang sedang menimba ilmu.
“Santri-satri tersebut merupakan anak-anak bangsa yang berhak atas akses pendidikan,” ujarnya.
Meskipun begitu, Kementerian Agama akan melakukan perubahan pada kurikulum yang selama ini diajarkan di Pesantren Al Zaytun.
“Para pengajar juga akan mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari Kementerian Agama untuk memastikan bahwa materi yang diajarkan kedepannya tidak bertentangan dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI,” tandasnya.
Ridwan Kamil menegaskan, Pemerintah tidak berencana mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri dengan manajemen baru, namun tujuan pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Agama.
Pihaknya, berkomitmen untuk menjaga kondusivitas di Provinsi Jabar dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.
“Dengan harapan penyelesaian masalah ini akan sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama sambil tetap memperhatikan masa depan para santri,” tegasnya.
Saat ini, Pmpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus penodaan agama.
Pihaknya, memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tidak menutup kemungkinan akan ada pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti.**







