
FAJARNUSANTARA.COM,- Polres Garut berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang disita di sekitar Jalan Pembangunan Garut pada Selasa (1/8/2023) pukul 21.00 Wib.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.i, melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E., menyatakan bahwa operasi miras ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang berhubungan dengan konsumsi minuman keras.
“Anggota kami menemukan sejumlah miras di Kios Jamu yang berada di Jalan Pembangunan saat sedang melakukan patroli,” ungkap Masrokan.
Dari hasil pemeriksaan, personel Polres Garut berhasil menyita 40 botol minuman keras yang terdiri dari 23 botol Arak kecil, 13 botol Intisari, 1 botol Anggur merah, 1 botol Anggur putih, 1 botol Kawa hijau, dan 1 botol Arak besar.
Minuman keras yang disita langsung diamankan, sementara para pelaku penjualan miras diberikan pembinaan dan peringatan (Tipiring).
Masrokan menambahkan, “Kami mengharapkan partisipasi serta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada penjualan Miras di daerahnya kepada pihak Kepolisian.(smbs)**







