Heboh! Polisi Gagalkan Penjualan Obat Terlarang, Pria 22 Tahun Ditangkap!

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Cibatu Polres Garut berhasil menangkap seorang pria yang tertangkap tangan menjual obat-obatan terlarang. Kejadian ini terjadi pada Selasa (4/7/2023).
Pria tersebut bernama SG (22), yang merupakan penduduk Kecamatan Bayongbong, Garut. Dia ditangkap saat sedang menjual obat-obatan di warung miliknya.
AKP Misno, Kapolsek Cibatu, mengungkapkan bahwa Sdr. SG (23) ditangkap pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung yang terletak di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Saat penangkapan dilakukan, ditemukan sejumlah jenis obat terlarang di dalam warung tersebut, antara lain 98 butir obat DNP, 54 butir obat eximor, 27 butir obat trihexpehnidyl, dan 6 butir obat tramadol HCI.
Selanjutnya, Sdr. SG beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan penjualan obat-obatan terlarang kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal serupa terjadi di lingkungan sekitarnya,” tegas Misno(smbs)**







