Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Antusias Sambut Rencana Perda Desa Wisata

FAJARNUSATARA.COM,- Kepala Bidang Parawisata Disparbudpora Kabupaten Sumedang Elan Nagari mengatakan, adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata merupakan bentuk kepedulian dan upaya semua stakeholder mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Legislatif, hingga semua element masyarakat di Desa-desa.
Lebih lanjut, Elan menjelaskan, Perda Wisata ini merupakan “angin segar” pasca pandemi Covid. Maka Perda Wisata ini akan membuat penataan Kawasan di Desa menjadi tempat wisata dengan landasan hukum yang jelas kedepannya.
“Dengan adanya Perda Pariwisata menguatkan kita bagaimana payung hukum untuk pembentukan Desa Wisata kedepannya di Sumedang,” ujarnya
Lebih jauh, Elan mengharapkan, upaya menjadikan Sumedang sebagai Kabupaten Pariwisata akan dapat terealisasi.
“Ditambah dengan Perbub, hal ini akan menjadi penguat Kabupaten Sumedang sebagai rujukan destinas wisata,” tandasya.
Elan mengucapkan banyak terimakasih, kepada semua pihak yang telah berinisiatif merumuskan Perda Wisata terutama Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Sumedang serta Ketua DPRD terutama Komisi III yang telah berkenan merancang Perda Wisata.
“Yang mana nantinya, dipastikan ditunjang oleh Peraturan Bupati (Perbup) guna memperkuat Perda yang sudah ada, dan ini jelas sekali bakal disambut baik oleh masyarakat,” pungkasnya.**







