
FAJARNUSANTARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak di Gudang Logistik KPU Sumedang pada Selasa malam, 26 November 2024. Pemusnahan ini dilakukan sesuai regulasi menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah yang ditemukan rusak saat proses sortir dan pelipatan beberapa waktu lalu.
“Ya, malam hari ini kami, KPU Sumedang, melakukan pemusnahan atas surat suara yang dinyatakan rusak dan robek. Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan tahapan sortir dan lipat. Pada saat sortir, petugas kami menemukan beberapa surat suara yang dinyatakan rusak, robek, atau mungkin ada warna yang tidak sesuai, buram, dan lainnya,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, total surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 3.142 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 4.097 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh jajaran KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian.
Ia menambahkan, surat suara rusak tersebut sudah diganti oleh pihak penyedia sesuai kebutuhan.
“Ketika surat suara itu dinyatakan rusak, untuk penggantinya kami menyampaikan kepada penyedia untuk dilakukan penggantian. Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada pihak penyedia, dan penyedia telah memenuhi kekurangan tersebut,” jelasnya.
Ogi juga memastikan bahwa distribusi logistik Pilkada ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumedang telah selesai 100%.
“Hari ini kami melakukan pengecekan dan monitoring. Kami bisa pastikan bahwa kebutuhan logistik Pilkada 2024 sudah terpenuhi, dan semua TPS sudah berdiri di Kabupaten Sumedang,” katanya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan akhir menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. KPU Sumedang berharap proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa kendala logistik.**







