
FAJARNUSANTARA.COM- Sejumlah kendaraan pariwisata di Kabupaten Sumedang menjalani uji laik jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang pada Jumat (17/5). Pengujian ini bertempat di Kantor Pengujian Kendaraan Dishub Sumedang.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Sumedang, Sule Sulaeman, menyatakan bahwa ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar kendaraan pariwisata dapat dinyatakan laik jalan.
“Intinya, kendaraan pariwisata harus terdaftar di SPIONAM dan MitraDarat, serta kelaikan kendaraannya harus ada di BLUe,” jelas Sule kepada wartawan. Sabtu 18 Mei 2024.
Sule menegaskan bahwa ketiga persyaratan administrasi tersebut wajib dipenuhi. Jika tidak, surat kendaraan akan dinyatakan tidak laik operasi.
Dari pihak perusahaan otobus (PO), perwakilan PO Braga Trans, Deden Sutisna, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengadakan uji laik kendaraan pariwisata ini.
“Alhamdulillah, kami dari PO Bus Pariwisata Braga Trans hadir untuk memeriksa kendaraan. Dari hasil pengecekan UPT PKB Dishub Sumedang, alhamdulillah semua kendaraan kami dinyatakan laik jalan,” kata Deden.
Deden menambahkan, dengan adanya pengujian ini, masyarakat bisa lebih percaya diri dalam memilih kendaraan pariwisata.
“Kendaraan yang memenuhi tiga persyaratan administrasi dari pemerintah dapat dipastikan layak beroperasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir selama perjalanan wisata,” pungkasnya.*